Selasa, 17 Agustus 2010

HIMPUNAN PETERNAK INDONESIA

A. Latar belakang

Dari data kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi dan susu sapi satt ini dipandang masih tinggi, dimana hal tersebut dapat dilihat dari data statistik yang menunjukan bahwa saat ini impor sapi, daging dan susu cukup tinggi, hal tersebut dikarenakan pasokan dari dalam negeri masih belum mencukupi.

Pasokan daging sapi dalam negeri untuk kebutuhan konsumsi baru mencapai sekitar 60 % dan pasokan susu dalam negeri baru mampu menyediakan 20 %. Hal ini disebabkan oleh kurangnya populasi sapi potong dan sapi perah yang tersedia sebagai bibit.

Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan daging dan susu dalam negeri diperlukan peningkatan produksi melalui penambahan jumlah bibit sapi. Dengan didasari pengalaman usaha pembibitan sapi yang dilakukan oleh peternak masih berjalan lambat, pembibitan belum banyak dilakukan oleh pelaku usaha karena dianggap kurang menguntungkan dan memerlukan waktu yang lama.

Oleh karena itu, diperlukan peran sebuah organisasi profesi yang fokus dalam mendukung program-program pemerintah untuk menciptakan tatanan iklim usaha yang mampu mendorong pelaku usaha untuk bergerak di bidang pembibitan sapi.

Sejalan dengan hal tersebut kehadiran HIMPUNAN PETERNAK INDONESIA (HPI) diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan industri peternakan yang dikelola masyarakat dengan pola kemitraan. Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pelaku usaha di bidang pembibitan sapi, salah satunya adalah melalui penyediaan Skim Kredit Usaha Pembibitan Sapi dengan suku bunga bersubsidi, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi. Melalui Kredit Usaha Pembibitan Sapi diharapkan industri pembibitan dan kelompok pembibitan akan tumbuh dan berkembang sehingga terjadi peningkatan populasi sapi dan terciptanya lapangan pekerjaan di masyarakat.

HIMPUNAN PETERNAK INDONESIA (HPI) adalah sebuah organisasi profesi yang lingkup kegiatannya membantu masyarakat peternak dalam mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan hasil ternak yang meliputi :
 Peternak sapi
 Peternak kambing dan domba
 Peternak unggas
 Peternak Ikan
 Peternak lainnya

HIMPUNAN PETERNAK INDONESIA (HPI) didirikan dan dibangun menjadi organisasi yang efektif dan profesional dalam mengayomi masyarakat peternak pada khususnya dan melayani masyarakat secara keseluruhan berdasarkan visi dan misi organisasi.

B.Dasar Hukum
1.UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi
2.UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3.Pendirian Akta Notaris AIDA AMIR, SH No 11 tanggal 23 Maret 2010


C.Visi Himpunan Peternak Indonesia (HPI)
Menjadikan organisasi HPI sebagai organisasi yang efektif dan profesional dalam memperjuangkan, membangun dan mengembangkan hak dan kepentingan anggota dalam tatanan kehidupan masyarakat peternak nasional, dan internasional dengan semangat persatuan dan kesatuan, demokrasi dan tanggung jawab dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.

D.Misi Himpunan Peternak Indonesia (HPI)
1.Memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat peternak
2.Menyukseskan program Pemerintah.
3.Mewakili anggota dalam hubungan dengan Pemrintah
4.Memberikan layanan prima kepada masyarakat peternak
5.Memiliki kepedulian terhadap lingkungan masyarakat nasional dan internasional

Dalam mencapai misinya Himpunan Peternak Indonesia (HPI)

1.Menciptakan kesempatan yang sama bagi masyarakat peternak
2.Menjaga terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban
3.Menjunjung tinggi nilai-nilai moral
4.Mempunyai daya juang tinggi
5.Mengembangkan kualitas sumber daya manusia
6.Memperkuat posisi tawar masyarakat peternak
7.Membangun kemitraan dengan berbagai pihak

E.Tujuan Organisasi HPI
HPI didirikan dengan tujuan :
1.Meningkatkan rasa kebersamaan yang berkeadilan diantara sesama peternak
2.Meningkatkan profesionalisme masyarakat peternak dalam melaksanakan kegiatan usahanya
3.Memberdayakan dan mendayagunakan masyarakat peternak secara optimal
4.Memberikan pengayoman, perlindungan, dan penyalur aspirasi masyrakat peternak
5.Meningkatkan kesejahteraaan masyarakat peternak baik lahir maupun bathin
6.Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara masyarakat peternak
7.Melaksanakan pembinaan organisasi Himpunan Peternak Indonesia (HPI)
8.Menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah
9.Menjembatani komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat peternak

F.Strategi Organisasi Himpunan Peternak Indonesia (HPI)

Himpunan Peternak Indonesia (HPI) mencapai tujuan melalui :
1.Penegakan nilai-nilai persamaan hak dan kewajiban masyarakat peternak
2.Keterlibatan masyarakat peternak sebagai anggota dalam proses organisasi
3.Pengelolaan keuangan organisasi yang tertib dengan prinsip kehati-hatian
4.Kontribusi optimal dalam proses pembuatan kebijakan yang berhubungan dengan permasalahan peternakan di tanah air.
5.Peduli lingkungan

G.Moto Juang Organisasi Himpunan Peternak Indonesia (HPI)

“Tingkatkan Karya Dan Karsa Untuk Kemajuan Bersama Dilandasi Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

H.Kredo Organisasi Himpunan Peternak Indonesia (HPI)

“Sejahtera Untuk Bersama, Bersama Untuk Sejahtera”

I.Kode Etik Organisasi HPI
Bahwa kode etik Himpunan Peternak Indonesia (HPI) dibuat untuk dijadikan pedoman perilaku pengurus dan anggota HPI
Kode etik HPI adalah sebagai berikut :
1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
2.Bermoral, jujur, disiplin dan bertanggungjawab
3.Mengutamakan persatuan, kesatuan, kebersamaan, kesetiakawanan, dan non diskriminasi dalam berorganisasi.
4.Sebagai Pengurus HPI peka terhadap hak dan kepentingan anggota
5.Sebagai Pengurus HPI bebas dan berimbang dalam menyuarakan hak dan kepentingannya dengan cara yang etis
6.Sebagai Pengurus HPI dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, bekerja dengan tekun, dan cerdas serta bertanggungjawab atas hasilnya
7.Tidak memanfaatkan posisi dalam organisasi untuk mencari keuntungan pribadi
8.Proaktif terhadap upaya memajukan masyarakat peternak nasional maupun internasional
9.Peduli terhadap lingkungan masyarakat peternak baik nasional maupun internasional.

J.Sifat dan Keanggotaan Organisasi HPI
1)Bahwa Himpunan Peternak Indonesia (HPI) adalah Organisasi Profesi yang bersifat terbuka bagi para Peternak tanpa kecuali
2)Himpunan Peternak Indonesia (HPI)bukan organisasi politik.
3)Anggota Himpunan Peternak Indonesia (HPI) terdiri dari peternak sapi, peternak kambing, peternak unggas, peternak ikan dan peternak lainnya.

K.Struktur Organisasi HPI

a.Di tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP HPI) dengan alamat Sekretariat DPP HPI di Jalan Imam Bonjol No. 44 Menteng Jakarta Pusat Telepon +62 21 3915745 – Faksimili +62 21 3915706

b.Di tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW HPI) terdiri 33 Provinsi yaitu:


1. Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)
2. Provinsi Sumatra Utara
3. Provinsi Sumatra Barat
4. Provinsi Kepulauan Riau
5. Provinsi Riau
6. Provinsi Bangka Belitung
7. Provinsi Jambi
8. Provinsi Bengkulu
9. Provinsi Lampung
10. Provinsi Sumatera Selatan
11. Provinsi DKI Jakarta
12. Provinsi Banten
13. Provinsi Jawa Barat
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Pronvinsi DIY Yogyakarta
16. Provinsi Jawa Timur
17. Provinsi Bali
18. Provinsi NTB
19. Provinsi NTT
20. Provinsi Kalimantan Selatan
21. Provinsi Kalimantan Tengah
22. Provinsi Kalimantan Timur
23. Provinsi Kalimantan Barat
24. Provinsi Sulawesi Utara
25. Provinsi Sulawesi Tengah
26. Provinsi Sulawesi Selatan
27. Provinsi Sulawesi Tenggara
28. Provinsi Sulawesi Barat
29. Provinsi Gorontalo
30. Provinsi Maluku
31. Provinsi Maluku Utara
32. Provinsi Papua
33. Provinsi Papua Barat


c. Di tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC HPI) terdiri dari:

1 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)

2 Provinsi Sumatra Utara:

1) Kabupaten Karo
2) Kabupaten Labuhan Batu
3) Kabupaten Labuhan Batu Utara
4) Kabupaten Labuhan Batu Selatan
5) Kabupaten Simanglungun
6) Kab. Humbang Hasundutan
7) Kabupaten Batu Bara
8) Kabupaten Asahan
9) Kota Pematang Siantar
10) Kabupaten Serdang Bedagai
11) Kota Binjai
12) Kabupaten Deli Serdang
13) Kota Gunung Sitoli


3 Provinsi Sumatra Barat
1) Kabupaten Tanah datar
2) Kabupaten Solok
3) Kabupaten Damas Raya
4) Kota Padang Panjang
5) Kota Padang
6) Kabupaten Pesisir Selatan
7) Kota Pariaman
8) Kabupaten Padang Pariaman


4 Provinsi Riau
1) Kabupaten Bengkalis
2) Kota Dumai
3) Kabupaten Rokan Hulu
4) Kabupaten Indragiri Hilir
5) Kabupaten kuantan Singingi
6) Kota Pekan Baru
7) Kabupaten Indragiri Hulu
8) Kabupaten Kampar
9) Kabupaten Siak


5 Kabupaten Provinsi Jambi
1) Kabupaten Kerinci
2) Kabupaten Muaro jambi
3) Kabupaten Serolangun
4) Kabupaten Tebo
5) Kabupaten Tanjung Jabung barat
6) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
7) Kabupaten Batang Hari
8) Kabupaten Merangin9)

6 Provinsi Bangka Belitung

7 Provinsi Bengkulu

8 Provinsi Kepulauan Riau

9 Provinsi Sumatra Selatan
1) Kabupaten Lahat

10 Provinsi Lampung
1) Kabupaten Lampung Utara
2) Kabupaten Lampung Selatan
3) Kabupaten Lampung Barat
4) Kabupaten Lampung Timur
5) Kabupaten Lampung Tengah
6) Kabupaten Pringsewu
7) Kabupaten Tulang Bawang
8) Kabupaten Tulang Bawang Barat
9) Kabupaten Pasawaran
10) Kabupaten Tanggamus
11) Kabupaten Mesuji
12) Kabupaten Waykanan

11 Provinsi Banten
1) Kabupaten Pandeglang
2) Kabupaten Lebak
3) Kota Cilegon
4) Kota Serang
5) Kabupaten Serang

12 Provinsi DKI Jakarta

13 Provinsi Jawa Barat
1) Kabupaten Bandung
2) Kabupaten Purwakarta
3) Kota Karawang
4) Kota Tasikmalaya
5) Kabupaten Indramayu
6) Kabupaten Kuningan
7) Kabupaten Majalengka
8) Kabupaten Subang
9) Kabupaten Sukabumi
10) Kabupaten Ngamprah
11) Kota Bekasi
12) Kabupaten Bekasi
13) Kabupaten Bogor
14) Kabupaten Cirebon




14 Provinsi Jawa Tengah
1) Kabupaten Semarang
2) Kota Semarang
3) Kabupaten Demak
4) Kota salatiga
5) Kabupaten Kudus
6) Kabupaten Blora
7) Kabupaten Klaten
8) Kabupaten Purworejo
9) Kabupaten Wonosobo
10) Kabupaten Pati
11) Kabupaten Sragen
12) Kabupaten Karang Anyar
13) Kabupaten Sukoharjo
14) Kabupaten Wonogiri
15) Kabupaten Magelang
16) Kabupaten Karang Anyar
17) Kabupaten Temanggung
18) Kabupaten Kendal
19) Kabupaten Banjar Negara
20) Kabupaten Batang

15 Pronvinsi DIY Yogyakarta
1) Kabupaten Kulonprogo
2) Kabupaten Bantul
3) Kabupaten Sleman
4) Kota Yogyakarta

16 Provinsi NTB
1) Kabupaten Sumbawa
2) Kabupaten Sumbawa Barat
3) Kabupaten Lombok Tengah
4) Kabupaten Lombok Barat
5) Kabupaten Lombok Timur
6) Kabupaten Lombok Utara
7) Kabupaten Dompu

17 Provinsi Jawa Timur
1) Kabupaten Ponorogo
2) Kota Surabaya
3) Kabupaten Banyuwangi
4) Kabupaten Bangkalan
5) Kabupaten Madiun
6) Kabupaten Probolinggo
7) Kabupaten Sidoarjo
8) Kabupaten Pasuruan
9) Kabupaten Trenggalek
10) Kabupaten Sampang
11) Kota Madiun
12) Kabupaten Jombang
13) Kota Mojokerto
14) Kabupaten Mojokerto
15) Kabupaten Magetan
16) Kabupaten Pacitan
17) Kabupaten Kediri
18) Kabupaten Tulung Agung
19) Kabupaten Temanggung
20) Kabupaten Gresik
21) Kabupaten Lamongan
22) Kabupaten Tuban
23) Kabupaten Bojonegoro
24) Kabupaten Ngawi
25) Kabupaten Sumenep
26) Kkabupaten Nganjuk
27) Kabupaten Malang
28) Kabupaten Jember

18 Provinsi Bali


19 Provinsi NTT


20 Provinsi Kalimantan Tengah

21 Provinsi Kalimantan Barat
1) Kabupaten Pontianak

22 Provinsi Kalimantan Selatan


23 Provinsi Kalimantan Timur
1) Kabupaten Kutai Kertanegara
2) Kota Bontang
3) Kabupaten Kutai Barat
4) Kabupaten Kutai Timur

24 Provinsi Sulawesi Tenggara
1) Kabupaten Buton
2) Kabupaten Konawa Selatan


25 Provinsi Sulawesi Utara
1) Kabupaten Minahasa
2) Kabupaten Kepulauan Sangihe
3) Kabupaten Kotamobagu
4) Kota Bitung
5) Kota Menado
6) Kabupaten Tomohon
7) Kabupaten Minahasa Tenggara
8) Kabupaten Minahasa Utara

26 Provins Sulawesi Barat
1) Kabupaten Polwali

27 Provinsi Sulawesi Selatan
1) Kabupaten Pinrang
2) Kabupaten Takalar

28 Provinsi Sulawesi tengah

29 Provinsi Gorontalo

30 Provinsi Maluku Utara

31 Provinsi Maluku

32 Provinsi Papua Barat

33 Provinsi Papua


d. Ditingkat Kecamatan disebut Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC)

e. Ditingkat Desa disebut disebut Kelompok Peternak Desa (Kelompedes)

Struktur Organisasi
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Peternak Indonesia (DPP HPI)

Susunan Pengurus DPP HPI

DEWAN PIMPINAN PUSAT
HIMPUNAN PETERNAK INDONESIA
(DPP – HPI)



DEWAN PEMBINA :


 DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN KEMENTRIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

 DR. DANIEL HUTAPEA


KETUA UMUM : H. RUDY PRAYITNO, SE
Ketua : DR. SOFYAN TJANDERA, P.Hd
Ketua : Drs. SUTRISNO HAFIDZ
Ketua : M. AUFAR SADAT, SH
Ketua : I. PUTU SUDIARTANA, SE, MBA
Ketua : DR. H.M SALEH BUCHARI


SEKRETARIS JENDERAL : YAYANG RAHMATIS, S.Pd
Sekretaris : ROBERT TD. TAMBUNAN
Sekretaris : NAJAMUDIN SANAP, SH
Sekretaris : RELLUES SIAGIAN
Sekretaris : MICHAEL DE ROZARI
Sekretaris : NOVI INDRAYANTI


BENDAHARA UMUM : IR. BOCHEM SINAGA, MBA
Bendahara : ANNA TANJUNG
Bendahara : H. ASTAMAR


DEPARTEMEN –DEPARTEMEN :

I. DEPARTEMEN PEMBIBITAN TERNAK
- IR. PHILIPUS PAULI PONAN, SP
- DRS. NANO HARIANO, MM

II. DEPARTEMEN PEMELIHARAAN DAN KESEHATAN TERNAK
- KRYST SIMARMATA
- NOVITA S. RUSMAN

III. DEPARTEMEN PENGEMBANGAN USAHA
- BAKHTIAR HM
- ELLY JOICE PANGALILA
- ROSWATY ABUSTAM

IV. DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- EBEN EZER NAIBAHO, SH
- ATUM BURHANUDIN, SH

V. DEPARTEMEN ORGANISASI, KADERISASI DAN KELEMBAGAAN
- H. RADJA GOEK-GOEK
- RITA

VI. DEPARTEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT
- Drs. SYARIEF HIDAYATULLOH
- KALSUM ATAMI



L. Penutup
Demikian Profile Organisasi Himpunan Peternak Indonesia kami sampaikan sebagai bahan informasi bagi para pihak yang disampaikan pada acara Silaturahmi Nasional Himpunan Peternak Indonesia pada tanggal 25-26 Maret 2010 di Golden Boutique Hotel Jakarta sebagai bahan referensi untuk membangun dan memajukan masyarakat peternak ke arah yang lebih baik, sehingga upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat indonesia pada umumnya menjadi lebih terbuka.


A.N DEWAN PIMPINAN PUSAT
HIMPUNAN PETERNAK INDONESIA




KETUA UMUM


H. RUDY PRAYITNO, SE


SEKRETARIS JENDERAL


YAYANG RAHMATIS, S.Pd